Rabu, 13 Oktober 2010
DEFINITION AND ACTIVITY :: Perdagangan Berjangka ::..
Diposting oleh Jalatama Artha Berjangka di 22.06Perdagangan Berjangka adalah suatu sistem perdagangan yang dilakukan dalam bentuk perdagangan kontrak standar; meliputi komoditi, valuta asing, dan index saham; yang dapat diperjual-belikan sebelum kontrak tersebut jatuh tempo. Kontrak dapat diperjual-belikan berulang kali melalui JALATAMA sebelum jatuh tempo penyerahan barang sesuai dengan keinginan pelaku pasar.
Aktivitas Perdagangan Berjangka
Aktivitas Perdagangan Berjangka
- Dilaksanakan berdasarkan perlindungan UU No. 32 Tahun 1997
- Dilaksanakan di Bursa Berjangka Jakarta dan bursa-bursa luar negeri yang terdaftar.
- Melalui JALATAMA sebagai pialang berjangka yang sudah mendapat izin operasional dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi/BAPPEBTI (DEPERINDAG).
- Dijamin oleh PT. Kliring Berjangka Indonesia (PERSERO-DEPKEU). Tujuannya untuk memastikan tidak ada pihak yang dirugikan jika salah satu pihak gagal memenuhi kewajibannya.
- Dana jaminan ditempatkan pada Segregated Account (Rekening Terpisah) di BANK yang ditunjuk oleh Pemerintah.
0 Comments:
Subscribe to:
Posting Komentar (Atom)